SIKLUS PENETAPAN PELAKSANAAN EVALUASI PENGENDALIAN PENINGKATAN (PPEPP) - Universitas Pandanaran Semarang

Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan  melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan,  Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi. Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas: 

  1. Penetapan (P) Standar Dikti  

  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti 

  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti  

  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti  

  5. Peningkatkan (P) Standar Dikti 

 

PENETAPAN  

Siklus pertama, Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:  

  1. Kebijakan SPMI  

  2. Manual SPMI  

  3. Formulir SPMI 

  4. Sasaran Mutu SPMI  

  5. Standar Pendidikan 

  6. Standar Peneltian 

  7. Standar Pengabdian kepada Masyarakat 

  8. Standar Tambahan 

 

PELAKSANAAN  

Siklus kedua, Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:  

  1. SK Rektor Penetapan dan  Penjaminan Mutu (Leppenmu) 

  2. SK Pengelola Unit Penjaminan Mutu (UJM)  

  3. SK Pengelola Gugus Jaminan Mutu (GJM)  

  4. SK Auditor AMI 

EVALUASI 

Siklus ketiga, Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Evaluasi dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:  

  1. Evaluasi Eksternal (Akreditasi)  

  2. Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi  

  3. Evaluasi Ketercapaian Standar SPMI   

  4. Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM)  

  5. Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan  

  6. Laporan Kinerja  

PENGENDALIAN 

Siklus keempat, Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:  

  1. Rapat Tinjauan Manajemen  

  2. Praktik Baik 

  3. Hasil Tindaklanjut AMI  

  4. Tindak Lanjut Evaluasi  

PENINGKATAN 

Siklus kelima, Peningkatan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut:  

  1. Benchmarkingke PT dengan status akreditasi unggul 

  2. Benchmarking Penjaminan Mutu ke PTN dan PTS Unggul  

  3. Kegiatan Pengembangan di lingkungan Universitas Pandanaran 

  4. Kegiatan Penjaminan Mutu di Lingkungan  Universitas Pandanaran 

  5. Peningkatan Jumlah Beasiswa di Universitas Pandanaran 

  6. Penyusunan Pedoman di Lingkungan Universitas Pandanaran