Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi. Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
Penetapan (P) Standar Dikti
Pelaksanaan (P) Standar Dikti
Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
Peningkatkan (P) Standar Dikti
PENETAPAN
Siklus pertama, Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:
Sasaran Mutu SPMI
PELAKSANAAN
Siklus kedua, Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
SK Rektor Penetapan dan Penjaminan Mutu (Leppenmu)
SK Pengelola Unit Penjaminan Mutu (UJM)
SK Pengelola Gugus Jaminan Mutu (GJM)
SK Auditor AMI
EVALUASI
Siklus ketiga, Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Evaluasi dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Evaluasi Eksternal (Akreditasi)
Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi
Evaluasi Ketercapaian Standar SPMI
Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM)
Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan
Laporan Kinerja
PENGENDALIAN
Siklus keempat, Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Rapat Tinjauan Manajemen
Praktik Baik
Hasil Tindaklanjut AMI
Tindak Lanjut Evaluasi
PENINGKATAN
Siklus kelima, Peningkatan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut:
Benchmarkingke PT dengan status akreditasi unggul
Benchmarking Penjaminan Mutu ke PTN dan PTS Unggul
Kegiatan Pengembangan di lingkungan Universitas Pandanaran
Kegiatan Penjaminan Mutu di Lingkungan Universitas Pandanaran
Peningkatan Jumlah Beasiswa di Universitas Pandanaran
Penyusunan Pedoman di Lingkungan Universitas Pandanaran



